Cara Mendaftar Sertifikat Halal UMKM di Kota Tangerang
UMKM bisa mengisinya sendiri lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang memiliki program untuk memfasilitasi pengajuan sertifikat halal dengan nama Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin, menjelaskan untuk mengikuti program ini, pelaku usaha lebih dulu membuka laman ptsp.halal.go.id. Setelahnya, pelaku usaha harus membuat akun, mengaktivasi akun, login dengan username dan password yang didaftarkan.
"Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar - pendaftaran self declare dan mengisi koder fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data delf declare," kata Samsudin, Minggu (7/5/2023).
1. Verifikasi dan validasi akan dilakukan BPJH
Samsudin mengatakan, data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping. Kemudian diverifikasi dan validasi secara sistem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Tahap selanjutnya, komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH.
"Baru akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha," kata Samsudin.