TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hotel dan Restoran di Tangsel Bakal Dapat Suntikan Dana Rp100 Miliar  

30 persen uang itu masuk ke Pemkot Tangsel

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membagikan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk pengusaha hotel dan restoran di Kota Tangsel.

"Pemkot Tangsel menerima sekitar Rp100,1 Milliar bantuan pariwasata hotel dan restoran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Jelang Debat Pilkada Tangsel, Calon Petahana Siapkan Simulasi

1. Calon penerima harus memenuhi beberapa syarat

Ilustrasi Dekorasi Ruang Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Pelaku pariwisata dan hotel harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa mendapatkan dana tersebut, termasuk memiliki database wajib pajak hotel dan restoran. Kemudian, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku dan hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak.

"Ya Pemkot Tangsel perlu mengkaji dulu lah hotel dan restoran yang berhak menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat. Karena Program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel dan restoran," terangnya.

2. Hanya 70 persen yang dibagikan ke pengusaha hotel dan restoran sisanya untuk Pemkot Tangsel

Ilustrasi ambil uang di Bank (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bambang menuturkan, dana Rp100,1 miliar tersebut dibagi menjadi dua porsi, yaitu 70 persen untuk industri hotel dan restoran, dan 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemik COVID-19, terutama sektor pariwisata.

"Dana hibah Rp100,1 tidak semua dibagikan ke hotel dan restoran, tapi akan dipotong. Untuk restoran dan hotel itu sekitar 70 persen dan 30 persen lagi untuk Pemkot dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial," kata dia. 

Berita Terkini Lainnya