Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menemukan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu menyebut ada 1.154 orang yang seharusnya berhak menggunakan hak suaranya di pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, tidak terdaftarnya nama dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel itu membuat khawatirkan para pemilih. Acep menilai, ribuan calon pemilih itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Khawatirnya, nanti mereka yang seharusnya terdaftar tak mendapatkan hak suara," kata Acep, Minggu (22/11/2020).