Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Tiga TPS yang berada di Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut dilakukan PSU lantaran ada pemilih yang mencoblos tiga kali di TPS yang berbeda-beda.
"Kami rekomendasikan tiga TPS di TPS 3, 6, dan TPS 7," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Jumat (23/2/2024).