10.419 paspor Diterbitkan Imigrasi Tangerang Sepanjang Januari 2026 (Dok. IDN Times/Imigrasi)
Di sektor pengelolaan warga negara asing, Kantor Imigrasi Tangerang secara konsisten mendukung ekosistem investasi dan pendidikan internasional melalui layanan izin tinggal yang akuntabel. Tercatat sebanyak 779 dokumen izin tinggal telah diterbitkan, yang didominasi oleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 483 dokumen bagi tenaga kerja asing di kawasan industri strategis serta mahasiswa asing di berbagai universitas internasional di Tangerang.
"Dilanjut dengan Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 277 dokumen dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 19 dokumen," tuturnya.
Dengan implementasi penuh sistem Izin Tinggal melalui website evisa.imigrasi.go.id, proses perpanjangan maupun pengajuan dokumen kini menjadi lebih transparan dan efisien. Langkah ini selaras dengan prinsip Selective Policy, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat. "Serta menaati aturan hukum yang diizinkan untuk tinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Meski begitu, di balik kemudahan layanan yang diberikan, Kantor Imigrasi Tangerang tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas. Sepanjang periode ini, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 21 warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengenaan hingga tindakan Deportasi dan Penangkalan bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau mengganggu ketertiban umum hingga Pendetensian. Selain itu, terdapat 10 warga negara asing yang masih dikenai tindakan pro justicia (prapenyidikan).
“Kalau ada WNA yang nakal atau melanggar aturan, kami tindak tegas, bahkan sampai kami deportasi. Kami ingin warga merasa dilayani dengan mudah, tapi juga merasa aman karena pengawasan tetap ketat," jelasnya.