Tangerang, IDN Times - Sebanyak 3 wanita warga negara Thailand yang merupakan mantan terpidana kasus narkoba, dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, mereka sudah menjalani hukuman selama 11 tahun penjara di Indonesia.
Ketiga warga negara Thailand ditu adalah NS, PN, dan SS. "Ketiga WNA tersebut dipulangkan kembali ke negara asal dengan menggunakan maskapai Thai Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, Selasa (21/10/2025).