Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Penumpang di Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp5,17 M

4 Penumpang di Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp5,17 M
Benih bening lobster Senilai Rp5,17 Miliar digagalkan penyelundupannya melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Petugas mencurigai 8 koper saat dilakukan pemeriksaan
  • Pelaku mengaku diupah Rp10-15 juta untuk antar koper ke Singapura
  • Bea Cukai tegaskan ekspor benih lobster perlu izin khusus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,17 miliar. Ratusan ekor BBL tersebut diselundupkan melalui barang bawaan 4 penumpang.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkapkan, atas penindakan tersebut, berhasil diamankan empat orang tersangka inisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26).

"Kami berhasil menyita barang bukti delapan buah koper berisi 172 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 172.611 ekor," kata Gatot, Kamis (16/10/2025).

1. Petugas mencurigai 8 koper saat dilakukan pemeriksaan

4 Penumpang di Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp5,17 M
Benih bening lobster Senilai Rp5,17 Miliar digagalkan penyelundupannya melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Penindakan bermula dari informasi Tim Analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim gabungan Bea Cukai bersama BARANTIN dengan menganalisa dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.

"Keempat penumpang tersebut akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK–SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264) pada 23 September 2025 pukul 11.00 WIB," jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengawasan melekat kepada 8 buah bagasi tersebut sampai dimuat ke badan pesawat. Setelah bagasi dimuat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan delapan bagasi tersebut beserta penumpang pemilik koper yang telah boarding di pesawat. "Untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

2. Pelaku mengaku diupah Rp10-15 juta untuk antar koper ke Singapura

4 Penumpang di Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp5,17 M
Benih bening lobster Senilai Rp5,17 Miliar digagalkan penyelundupannya melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dari hasil pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan pemilik koper, didapati 54 bungkus (52.400 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik PA, 32 bungkus (32.287 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik MR, 40 bungkus (40.000 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik SA, dan 46 bungkus (47.924 ekor dengan rincian 45 bungkus berisi 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1 bungkus berisi 1.582 benih lobster jenis mutiara) pada koper milik DO.

Berdasarkan keterangan penumpang, ia diperintah oleh seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapore.

"Mereka dijanjikan upah masing-masing Rp10-15 juta," jelasnya.

3. Bea Cukai tegaskan ekspor benih lobster perlu izin khusus

4 Penumpang di Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp5,17 M
Benih bening lobster Senilai Rp5,17 Miliar digagalkan penyelundupannya melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Gatot menjelaskan, saat ini benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” tambah Gatot.

Terhadap barang bukti berupa 172.611 ekor benih lobster selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran bersama BARANTIN dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang pada hari Rabu, 24 September 2025. Gatot pun menegaskan, Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam dalam negeri.

"Guna kesejahteraan masyarakat Indonesia dan demi generasi yang akan datang,” pungkas Gatot.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ini Penyebab Suhu Udara di Tangerang Mencapai 37 Derajat Celcius

16 Okt 2025, 16:55 WIBNews