1.490 Bacaleg DPRD Banten Belum Memenuhi Syarat

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, sebanyak 1.490 bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten belum memenuhi syarat atau BMS. Dari 1.560 yang mendaftar hanya 70 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian atau verifikasi administrasi dokumen bacaleg DPRD Banten yang akan bertarung di perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
1. Petugas masih menemukan bacaleg ganda
Dari ribuan yang dinyatakan BMS tersebut, KPU menemukan ada sejumlah data bacaleg ganda, seperti terdaftar di partai lainnya hingga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak melampirkan surat pengunduran diri.
"Sehingga yang bersangkutan tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan. Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya," kata Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).