Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, sebanyak 1.490 bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten belum memenuhi syarat atau BMS. Dari 1.560 yang mendaftar hanya 70 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian atau verifikasi administrasi dokumen bacaleg DPRD Banten yang akan bertarung di perhelatan Pemilu 2024 mendatang.