Serang, IDN Times - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon didakwa melakukan korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon. Kedua terdakwa adalah Madropik dan Rizky Prasandy.
Madropik merupakan Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon pada 2020, sementara Rizky Prasandy menjabat sebagai staf yang merupakan tenaga harian lepas pada sub bagian keuangan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin malam (25/11/2024) malam.
