Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Jalan Pelabuhan, Eks Pejabat BUMD Cilegon Divonis 2 Tahun Bui

Korupsi Jalan Pelabuhan, Eks Pejabat BUMD Cilegon Divonis 2 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya Sih
  • Majelis hakim memvonis mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah 2 tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pembangunan jalan tahap II akses pelabuhan Warnasari.
  • Hakim juga menghukum Akmal dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutup kerugian negara.
  • Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut Akmal dengan pidana penjara selama 2 tahun. Akmal akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah 2 tahun penjara.  Pejabat tinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tahap II akses pelabuhan Warnasari pada 2021.

Akmal dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana dakwaan subsidair. Ia diyakini membantu PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek. Hingga kini, proyek tersebut batal terbangun.

1. Akmal juga dihukum membayar denda dan uang pengganti

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Selain tuntutan penjara, hakim juga menghukum Akmal dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Akmal juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta yang bila tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutup kerugian negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim, Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (21/11/2024).

2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 2 tahun bui untuk terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya juga menuntut Akmal dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akmal tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai sudah menikmati uang hasil kejahatannya.

Sedangkan hal meringankan, ia merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan. "Dan Akmal juga menitipkan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama Dewi Purwanti. AJB itu digunakan sebagai pembayaran uang pengganti," katanya.

3. Terdakwa Akmal mengajukan banding

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Cilegon mengatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sebaliknya, Akmal melalui kuasa hukumnya mengatakan akan langsung mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding yang mulia," kata kuasa Akmal usai pembacaan vonis.

Diketahui sebelumnya, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggung jawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam meloloskan Sugiman (terpidana dalam kasus ini) sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik Abu Bakar Rasyid (terpidana dalam kasus ini).

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggung jawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak, termasuk diduga kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD. Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More