Korupsi Jalan Akses Pelabuhan, Eks Pejabat BUMD Cilegon Dituntut 2 Tahun

- Mantan Direktur PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dituntut 2 tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pembangunan jalan tahap II akses Pelabuhan Warnasari.
- JPU menuntut Akmal dengan pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp300 juta. Harta bendanya disita jika tidak dibayar.
- Akmal membiarkan temuan-temuan sebelum dan saat pelaksanaan proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp7 miliar, termasuk dalam pembagian uang proyek ke banyak pihak.
Serang, IDN Times - Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Akmal merupakan terdakwa korupsi proyek pembangunan jalan tahap II akses Pelabuhan Warnasari pada 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Akmal terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi setelah membantu meloloskan PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek. Diketahui, proyek tersebut batal terbangun sehingga merugikan negara Rp7 miliar.
"Menuntut terdakwa Akmal Firmansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (6/11/2024).
1. Akmal juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp300 juta

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Akmal dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Akmal juga dibebankan Uang Pengganti (UP) Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka harta bendanya disita.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
2. Pertimbangan jaksa saat menuntut terdakwa 2 tahun

Dalam pertimbangan mengenai hal memberatkan, JPU berpendapat, Akmal sebagai direksi PT PCM hanya membiarkan saja temuan-temuan sebelum dan saat pelaksanaan proyek hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.
"Sedangkan hal meringankan, ia merupakan tulang punggung keluarga dan juga sopan selama persidangan," katanya.
3. Uang pencairan proyek malah dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk eks wali kota

Diketahui sebelumnya, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggung jawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.
Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggung jawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk diduga kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD. Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar.
Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Wali Kota Cilegon kala itu. Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek. Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.



















