Oknum Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Muridnya

- Seorang guru silat berinisial MY di Serang ditangkap karena diduga mencabuli lima murid perempuan dengan modus ritual pembersihan diri sebelum latihan bela diri.
- Pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025, tiga korban mengalami pemerkosaan dan dua lainnya dicabuli; para korban sempat takut melapor karena ancaman dari pelaku.
- Tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara polisi mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui kasus serupa.
Serang, IDN Times - Seorang guru silat di Kabupaten Serang berinisial MY ditangkap setelah diduga mencabuli 5 murid perempuannya. Pelaku memperdaya para korban dengan modus untuk membersihkan diri sebelum diberikan ilmu bela diri.
"Modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (7/4/2026).
1. Dari lima korban, tiga diantaranya diperkosa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mulai beraksi melakukan perbuatan bejatnya sejak Mei 2025. Terdapat lima murid yang menjadi korban pelaku dan rata-rata masih berusia di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat," katanya.
2. Korban takut lapor karena mendapat ancaman dari pelaku

Para korban tidak ada yang berani menceritakan karena pelaku diduga melakukan tekanan dan ancaman. Namun, salah satu korban memberanikan diri dengan didampingi keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026," katanya.
3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110," katanya.
Laporkan

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat


















