Polda Banten Dalami Kasus Mahasiswa Untirta Rekam Dosen di Toilet

- Polda Banten menyelidiki dugaan kekerasan seksual di Untirta setelah mahasiswa berinisial MZ dilaporkan merekam dosen di toilet kampus pada 1 April 2026.
- Penyidik telah memeriksa korban, mengamankan ponsel, flashdisk berisi rekaman, kuitansi visum, dan pakaian korban untuk mendalami kronologi kejadian.
- Pihak kampus bersama Satgas PPKS Untirta memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Serang, IDN Times – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Seorang mahasiswa berinisial MZ dilaporkan diduga merekam seorang dosen saat berada di dalam toilet kampus.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Laporan resmi diterima kepolisian sehari setelah kejadian.
“Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
1. Penyidik telah periksa korban dan sita sejumlah alat bukti

Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor berinisial LK untuk mendalami kronologi kejadian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik terlapor, flashdisk berisi rekaman video, kuitansi visum, serta pakaian milik korban.
"Masih proses penyelidikan guna mengungkap fakta secara menyeluruh," katanya.
2. Kasus terungkap setelah korban menyadari ada yang rekam di toilet sebelah

Untuk diketahui, kasus ini menyita perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor diketahui merupakan mahasiswa program D3 Perbankan dan Keuangan di Untirta.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menyadari dirinya diduga direkam saat berada di dalam toilet, lalu segera melaporkannya kepada pihak kampus. Pelaku sempat diamankan oleh pihak pengamanan kampus saat kejadian.
3. Pihak kampus komitmen dampingi korban hingga kasus tuntas

Sementara itu, pihak kampus bersama orangtua pelaku dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta langsung melakukan pertemuan awal untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sub-Koordinator Humas dan Protokol Untirta, Adhitya Angga Pratama, memastikan korban telah melapor dan kini mendapat pendampingan.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan saat ini berada di bawah koordinasi Satgas PPKS Untirta. Meski demikian, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor.
“Korban sudah melapor ke Satgas PPKS dan dilakukan pendampingan, baik secara psikologis maupun untuk pelaporan ke kepolisian,” katanya.


















