Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bikin-Sebar Video Asusila, ASN Pajak dan Puskesmas Dituntut 1,5 Tahun

Bikin-Sebar Video Asusila, ASN Pajak dan Puskesmas Dituntut 1,5 Tahun
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhilah)
Intinya Sih

  • Dua ASN, Edi Kartiko Mudiantoro dan Candu Yudatiara, bersama dua pelaku lain dituntut 1,5 tahun penjara karena menyebarkan video asusila di Banten.
  • Kasus bermula dari grup Telegram buatan Tongam Irvan Simanjuntak yang membahas topik dewasa dan menjadi tempat perencanaan tindakan asusila di Pandeglang.
  • Para terdakwa merekam aksi mereka dengan seorang perempuan berbayar lalu menyebarkannya ke grup Telegram hingga akhirnya terungkap oleh tim Siber Polda Banten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Pegawai Dirjen Pajak bernama Edi Kartiko Mudiantoro dan pegawai puskesmas bernama Candu Yudatiara di Banten dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. JPU menilai, mereka terbukti menyebarkan video mereka tengah berhubungan badan bersama-sama dengan seorang wanita di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain di kasus yang sama, yakni Dzul Fiqar (mahasiswa) serta Tongam Irvan Simanjuntak (pegawai swasta).

"Menuntut menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU Fitriah saat membacakan amat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/4/2026) sore.

1. Kasus bermula ketika terdakwa Tongam membuat grup di Telegram

ilustrasi telegram (freepik.com/freepik
ilustrasi telegram (freepik.com/freepik

Jaksa menilai keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memproduksi, menyebarluaskan hingga memperjualbelikan video pornografi sebagaimana melanggar Pasal 407 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, kasus itu bermula saat pelaku Tongam membuat grup Telegram pada 2 Juli 2025, untuk membahas topik-topik dewasa, terutama yang berkaitan dengan pengalaman aktivitas seksual para anggotanya.

Kemudian, pelaku Tongam mengundang tiga pelaku lainnya, yakni Edi, Candu, dan Dzul Fiqar untuk bergabung ke dalam grup Telegram yang dibuatnya.

2. Para pelaku merencanakan tindakan asusila

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

"Bahwa dalam grup Telegram Semprot Region Banten terdakwa Edi membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang yang bisa digangbang," tulis keterangan dalam dakwaan.

Mendengar penuturan pelaku Edi, membuat pelaku Tongam,  pelaku Candu dan pelaku Dzul tertarik sehingga terjadi perbincangan di antara para pelaku untuk membuat rencana melakukan hubungan intim secara bersama-sama dengan menentukan sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang sebagai tempat eksekusi.

"Selanjutnya terdakwa Edi menghubungi ZA untuk menawarkan kegiatan gangbang (berhubungan badan bersama teman-temannya) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, dan disetujui oleh ZA," bunyi dakwaan tersebut.

3. Terdakwa membuat dan menyebarluaskan video asusila

Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa

Usai mendapat respons positif dari target yang diincar, pelaku Edi pun memberitahukan hal tersebut kepada ketiga pelaku lainnya. Kemudian pelaku Tongam membuat grup whatsapp beranggotakan keempat pelaku dan 1 perempuan asal Pandeglang tersebut.

"Pelaksanaan gangbang pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 di hotel," tulis keterangan dalam dakwaan. ZA menyetuji rencana itu dengan bayaran Rp1 juta. Para pelaku kemudian merekam adegan asusila itu menggunakan handphone masing-masing.

Pada Minggu, 24 Agustus 2025, pelaku Tongam dan Edi mengunggah video asusila mereka itu ke grup Telegram agar bisa ditonton oleh anggota grup lainnya.

Kemudian, pelaku Dzul meng-capture video yang diunggah oleh kedua rekannya tersebut untuk selanjutnya diunggah kembali di sebuah forum website dengan tujuan membahas dan mendapat ulasan atas video tersebut.

Pada 7 September 2025, perbuatan para pelaku akhirnya terungkap usai anggota Siber Polda Banten menemukan grup bernama Semprot Region Banten yang berisi video-video para pelaku yang tengah berhubungan badan secara bersama-sama yang melibatkan 4 pria dengan seorang perempuan.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More