Jadi Saksi Korupsi, Eks Wali Kota Cilegon Bantah Terima Uang

- Edi Ariadi membantah menerima aliran dana Rp400 juta dari korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.
- Edi mengakui bertemu dengan Sugiman, tapi tak ada pembicaraan terkait proyek. Sugiman juga tidak mendapat proyek JLU, hanya menanyakan proyek lainnya di PT PCM.
- Dalam sidang yang sama, terdakwa Akmal Firmansyah membantah mengenal Sugiman dan menyebut Edi lebih banyak berkomunikasi dengan tim teknis.
Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi membantah menerima aliran dana Rp400 juta dari korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara Rp7 miliar.
"Tidak menerima, tidak benar (400 juta dari Sugiman)," kata Edi, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi bagi terdakwa Akmal Firmansyah selaku mantan Direktur Operasional PT PCM, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (3/10/2024).
Bantahan Edi itu menanggapi keterangan Sugiman, terpidana kasus korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari, dalam sidang sebelumnya.
Diketahui, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Negeri Serang telah memvonis dua orang pengusaha. Selain Sugiman, terpidana lainnya adalah Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.
1. Edi membantah pertemuannya dan Sugiman untuk membahas proyek

Edi Ariadi mengakui, dia sempat bertemu dengan Sugiman--pengusaha yang mengerjakan proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari. Namun saat itu, Sugiman hanya bersilaturahmi ke kantornya, didampingi oleh Rahmat Peor, seorang pejabat di Pemkot Cilegon.
Edi menjelaskan pada pertemuan antara dia, Sugiman dan Rahmat Peor tidak ada pembahasan apapun. Meski sebelumnya, Sugiman bersaksi bahwa pertemuan itu membahas terkait Jalan Lintas Utara (JLU) dan proyek di Warnasari.
"Dua-duanya tidak (JLU dan Warnasari), karena dia (Sugiman) hanya silaturahmi. Seperti halnya diungkapkan Rahmat Peor, Sugiman pengusaha di Cilegon, sering melakukan kegiatan di PU Cilegon. Tidak ada (pembicaraan Warnasari)," kata Edi.
2. Edi juga membantah terima uang dari Sugiman

Dalam sidang sebelumnya, Sugiman mengaku bahwa perusahaannya tidak mendapat proyek JLU. Dia kemudian mengontak terdakwa Akmal untuk menanyakan proyek lainnya di PT PCM.
Akmal kemudian memberitahu bahwa ada proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari. Hal inilah yang membuat Sugiman kemudian mendatangi ruangan Wali Kota Cilegon, saat dijabat Edi Ariadi.
Edi mengakui, pertemuannya dengan Sugiman terjadi sekitar tahun 2019-2020. "Saya lupa persis waktunya karena sudah lama," kata dia.
Meski demikian, Edi sekali lagi membantah pertemuan untuk membahas proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari.
Edi menyebut bahwa Sugiman mengenal terdakwa Akmal Firmansyah. Hari itu, Edi pun kemudian memanggil Akmal ke ruangannya. "Karena Sugiman lebih dekat dengan Pak Akmal. Pak Akmal pernah tugas di PU juga. Tidak ada (terima uang proyek Warnasari)," katanya.
Edi mengaku tahu bahwa proyek akses jalan Warnasari bermasalah, khususnya terkait lahan yang masih dikuasai oleh PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Oleh karena itu, Edi mengaku pernah meminta agar lahan tersebut untuk dibebaskan lebih dahulu.
"Di notulen (rapat melobi pihak KDL), belum bisa dibebaskan. Saya selalu menanyakan sejauh mana progresnya (pembebasan lahan)? Sata tidak tahu (lelang). Tetap minta laporan," katanya.
3. Terdakwa Akmal justru menyebut Edi yang menghubungi dia soal proyek di PT PCM

Dalam sidang yang sama, terdakwa Akmal membantah pernyataan Edi Ariadi. Dia mengaku tidak mengenal Sugiman.
Akmal mengungkap, justru dia dihubungi langsung oleh Edi melalui telepon seluler terkait kedatangan Sugiman ke ruang Wali Kota Cilegon. "Ada pertemuan di ruang wali kota, antara pak Edi, Sugiman dan Rahmat Peor. Saya di telepon untuk datang. Tidak benar saya kenal dekat dengan Sugiman," katanya.
Saat masuk ruangan, Akmal mengaku ditanya Edi mengenai proyek yang akan dilaksanakan oleh PT PCM. Salah satunya proyek akses jalan Warnasari senilai Rp48 miliar.
"Saksi (Edi) nanya, 'ada proyek apa di PCM?' Saya bilang, 'tanya ke Dirut Utama (Arief Rivai Madawi)'. Ada proyek akses jalan," katanya.
Kemudian, Akmal menyebut untuk progres pelaksanaan proyek akses jalan Warnasari, Edi tidak banyak melakukan komunikasi dengan di. Justru Edi lebih intens berkomunikasi dengan tim teknis.
"Mengenai laporan, Wali Kota (Edi-red) banyak berhubungan dengan tim teknis. Itu direktur utama," katanya.



















