Terdakwa Mengaku Serahkan Uang Rp500 Juta ke Eks Wali Kota Cilegon

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat tahun 2019, RM Aryo Maulana Bagus mengaku mengantarkan langsung uang Rp500 juta ke eks Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Hal itu dia ungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (18/3/2024).
Aryo menjelaskan, Edi mendapat jatah lantaran menjabat sebagai pemegang saham perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Dia juga mengaku diperintah oleh Dirut PT PCM saat itu, Arief Madawi (alm) untuk memberikannya di lapangan tenis dekat rumah Edi.
"(Kata Arief) 'Tolong kamu antarkan duit ya.' Saya antarkanlah, ada rekamannya juga. Pak Edi itu menerima uang. Itu cash itu," kata terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Serang.
1. Pengadaan kapal tak akan terealisasi karena uang dibagi-bagi

Proyek pengadaan kapal ini didanai dengan anggaran hingga Rp74 miliar. Proyek ini dgarap bersama oleh PT PCM dengan PT Am Indo Tek. Dari jumlah ini, sebesar Rp24 miliar dicairkan dalam dua tahap untuk kemudian dibagi-bagi ke petinggi BUMD hingga eks Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi.
Akhirnya, dana bagi-bagi itu mengganggu pengadaan kapal. "Kapal tidak akan datang, uang patungan malah dibagi-bagi dengan Haji Arif dan lain-lain," kata Aryo yang saat pengadaan kapal ini menjabat sebagai Direktur Utama PT AM Indo Tek.
2. Sebagian uang itu juga dibelikan senpi untuk para petiggi PT PCM

Menurut Aryo, sebagian uang hasil korupsi itu dibelikan senjata api untuk dibagikan kepada para petingga PT PCM. Mengenai senjata api yang ia belikan untuk Arief.
"Selalu permintaan dia, Pak Arief, karena saya punya pistol yang sama dia mau. 'Yo saya mau dong yang kaya kamu beliin aja'," katanya.
Aryo mengatakan akan menunjukan bukti-bukti lain seperti foto pertemuan dan print out buku tabungan pemberian uang pada saat sidang pledoi atau pembelaannya.
"Ada saksi ada print out buku tabungan. Nanti saat pledoi saya kasih tunjuk foto karena saya foto (pada saat pertemuan) saat itu saya butuh pegangan," katanya.
3. Nama Edi Ariadi disebut sebagai penerima sejak sidang awal
Nama Edi Ariadi terseret dalam kasus pembelian tugboat sejak awal sidang perkara ini. Dalam pembacaan dakwaan pada Senin malam (4/11/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum Achmad Afriansyah menilai, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain saat Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCAM, yaitu Rp 23.668.274.110
"Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp500 juta dan USD 1.060, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan USD 1.920, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro USD1.452 dan Rifatusauqi USD50," kata Achmad.



















