Ajudan Eks Wali Kota Cilegon Kembalikan Rp150 Juta

Serang, IDN Times - Ajudan mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi disebut mengembalikan dana Rp150 juta ke PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Pengembalian dana ini terkait perkara proyek Joint Operation pembelian kapal antara PT PCM dan PT AM Indo Tek, tahun 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Joint Operation pembelian kapal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (26/2/2024).
Bermula ketika Direktur Utama PCM, Muhammad Willy mengungkap, perusahaannya menerima uang pengembalian sekitar Rp450 juta. "Ada transfer ke rekening PCM, dari PT AM Indo Tek untuk pengembalikan Rp450 juta," kata Willy.
Hal ini kemudian dibantah terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi, selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek. "Keberatan. Saya hanya transfer Rp300 juta, dan Rp150 juta (dari) ajudan Pak Edi (mantan Wali Kota Cilegon)," katanya.
1. Dirut PT PCM saat ini mengaku tak tahu soal kasus pengadaan kapal

Willy mengaku tidak bisa banyak memberikan komentar terkait kasus yang telah merugikan Badan Usah Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu. Willy mengaku baru menjabat sebagai Dirut PCM setelah pengadaan kapal ini sudah berjalan.
"Mengenai masalah tugboat ini, saya hanya mengamati saja, tidak memberi komentar. (Terkait uang pengganti) Enggak (mengurusi) karena sudah masuk ranah hukum," katanya.
2. Willy: Eks dirut hingga manager keuangan paling bertanggung jawab dalam kasus ini

Total nilai proyek ini mencapai Rp74 miliar. PT PCM kemudian mengeluarkan uang sekitar Rp25 miliar untuk Joint Operation pembelian kapal dengan PT AM Indo Tek tahun 2019.
Willy menegaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penggunaan atau pengeluaran uang Rp25 miliar tersebut adalah pejabat teras saat itu, yakni Dirut Utama PCM Arif Rivai Madawi (alm); Direktur Operasional PCM, Akmal Firmansyah; dan Manager Keuangan PCM, Lidia.
"Pengeluaran di atas 10 miliar rupiah sudah pasti tanda tangan direktur utama, direktur operasional, dan manajer keuangan. Kalau misalkan kami itu mau meloloskan, ya telah disepakati bersama," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menduga, negara merugi hingga Rp23,6 miliar. Agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya ditunda hingga sidang selanjutnya pada Rabu 28 Februari 2024.
3. Eks Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi disebut pernah ikut survei kapal ke Singapura

Dalam sidang perkara sama tanggal 9 Januari 2024, saksi Herny Setiawanti manager Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT PCM mengungkap bahwa Edi Ariadi selaku Wali Kota Cilegon pernah ikut survei pengadaan kapal ini, ke Balikpapan dan Singapura.
"Survei ke Balikpapan dan Singapura yang diajukan operasional. Siapa yang berangkat saja, nanti kami yang anggarkan. Edi, Arief, Akmal, Antok, Rifat," kata Herny di hadapan majelis hakim.
Dalam survei ke Singapura itu, Edi Aryadi disebut dalam dakwaan menerima uang $1.060, begitu juga dengan Dirut PT PCM Arief Rivai Madawi, Direktur Operasional Akmal Firmansyah, dan sejumlah pejabat di PT PCM.



















