Petinggi BUMD Cilegon Didakwa Korupsi Pelabuhan Warnasari

Serang, IDN Times - Eks Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah didakwa korupsi dalam proyek pembangunan tahap II akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021. Ia didakwa membantu meloloskan PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon digelar Kamis (18/7/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cegon Achmad Afriansyah.
1. Terdakwa turut membantu meloloskan PT Arkindo dan PT Marina Cipta jadi pemenang

Dalam dakwaan tersebut, kasus ini bermula saat Sugiman (terpidana dalam kasus serupa) bersama Rahmatullah alias Rahmat Peor mendatangi mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
Dalam pertemuan itu, Sugiman meminta proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepada Edi. Tanpa mengatakan iya atau tidak, Edi kemudian menanyakan proyek apa saja yang sedang dikerjakan oleh PT PCM. Akmal lalu mengatakan, ada proyek pembangunan tahap II akses Pelabuhan Warnasari yang akan dikerjakaan pada 2021.
Sugiman kemudian menemui Romli dan Jhoni Husban untuk bertemu dengan direksi PT PCM saat itu Arief Rivai (almarhum), Akmal Firmansyah, dan Budi Mulyadi. Di pertemuan itu, Romli membawa uang Rp200 juta di dalam kantong kresek hitam untuk diserahkan kepada direksi PT PCM.
“Terdakwa Akmal Firmansyah meminta Saksi Rommy Dwi Rahmansyah untuk membantu mengarahkan proses tender Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2021 (Tahap 2) di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri supaya dimenangkan perusahaan yang dibawa Saksi Sugiman dan cara yang dipilih adalah Terdakwa memerintahkan Saksi Rommy Dwi Rahmansyah untuk membocorkan informasi terkait lelang kepada Saksi Sugiman,” kata Achmad, berdasarkan sistem penelusuran perkara (SIPP).
2. Proyek tidak dilaksanakan karena lahan yang jadi lokasi proyek, ternyata milik PT Krakatau Daya Listrik

PT Arkindo dan PT Marina Cipta semestinya tidak menjadi pemenang karena data tenaga ahli dan pendukung yang diajukan untuk lelang tidaklah benar. PT Arkindo juga hanya ’dipinjam bendera’ oleh Sugiman dari pemilik aslinya yaitu Tubagus Abubakar Rasyid (terpidana kasus serupa).
Lahan yang dijadikan lokasi pengerjaan proyek juga diketahui bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Direksi PT PCM padahal mengetahui hal tersebut tapi tetap menyetujui permohonan uang muka tersebut sebesar Rp7 miliar yang jadi kerugian negara.
”Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi proyek tidak dapat dilaksanakan karena lahan yang dipakai untuk itu bukan milik PT. PCM melainkan milik PT. Krakatau Daya Listrik dan PT PCM juga tidak memperoleh izin dari PT Krakatau Daya Listrik,” katanya.
3. Uang muka yang sudah dicairkan justu malah dibagi-bagikan

Sugiman kemudian membagikan uang tersebut dengan rincian untuk dirinya sebesar Rp5,1 miliar dan membagikan sisa uangnya kepada Akmal Rp300 juta, Tubagus Abubakar Rasyid Rp427 juta, Mohammad Kamaruddin Rp427 juta, Rommy Dwi Rahmansyah Rp177 juta dan untuk direksi PT PCM meliputi Akmal, Arief, dan Budi Mulyadi sebesar Rp500 juta.
Karena perbuatannya Akmal didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU.



















