Petinggi BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.
"Iya sudah (penetapan tersangka baru) iya nanti kita rilis lengkapnya," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
1. Polisi telah menahan tersangka Akmal

Selain itu, lanjut Ade, Polda Banten juga telah menahan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu. "Ditahan sudah dari hari Kamis (18 Januari 2024) kemarin," katanya.
Ade juga menjelaskan, penetapan Akmal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya lanjutan yang pernah kita rilis sesuai apa yang saya sampaikan (ada tersangka baru)," katanya.
Saat ini, Sugiman dan Abu Bakar Rasyid sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
2. Akmal disebut menerima aliran uang dari kasus ini

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Sugiman dan Abu Bakar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, di Pengadilan Tipikor Serang pada 23 November 2023, disebutkan bahwa tiga direksi terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar. Sementara proyek itu bernilai total 48,4 miliar.
Ketiga direksi perusahaan BUMD milik Kota Cilegon itu disebut menerima aliran dana dari proyek tersebut, yakni Direktur Utama PT PCM, Arif Riva'i Madawi (alm); Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah; Direktur SDM dan Keuangan PT PCM, Budi Mulyadi.
Dalam dakwaan, Akmal Firmansyah disebut menerima aliran uang dari proyek ini sebesar Rp300 juta dan Rp500 juta.



















