Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis dua terdakwa korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari pada sidang Rabu (3/4/2024).
Terdakwa Sugiman selaku pelaksana pekerjaan divonis 3 tahun bui dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo divonis 1,5 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo dalam sidang pada Rabu (3/4/2024).
