2 Terdakwa Korupsi Jembatan Warnasari Dituntut 4 dan 2 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dituntut 4 dan 2 tahun bui. Kedua terdakwa itu masing-masing Sugiman dan Abu Bakar Rasyid.
Tuntutan Sugiman dan Abu Bakar Rasyid dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024). Dari proyek senilai 48,4 miliar itu, negara diduga merugi hingga Rp7 miliar.
"Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Achmad Afriansyah.
1. Sugiman diwajibkan bayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,6 miliar

Selain tuntutan 4 tahun bui, terdakwa Sugiman juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Sugiman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata JPU Achmad Afriansyah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti kurungan 2 tahun," katanya.
2. Sementara terdakwa Abu Bakar dituntut membayar uang pengganti Rp428 juta

Senasib dengan Sugiman, terdakwa Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo juga dituntut membayar uang denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp428 juta.
"Terdakwa Abu Bakar telah menyerahkan seluruh uang pengganti yang dibebankan telah dititipkan ke jaksa," katanya.
3. Pertimbangan jaksa dalam tuntutan kepada para terdakwa

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan pertimbangan hal yang meringankan. Terdakwa, kata JPU, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pidana korupsi," katanya.