Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Terdakwa Korupsi Jembatan Warnasari Dituntut 4 dan 2 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Jembatan Warnasari Dituntut 4 dan 2 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dituntut 4 dan 2 tahun bui. Kedua terdakwa itu masing-masing Sugiman dan Abu Bakar Rasyid. 

Tuntutan Sugiman dan Abu Bakar Rasyid dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024). Dari proyek senilai 48,4 miliar itu, negara diduga merugi hingga Rp7 miliar.

"Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Achmad Afriansyah.

1. Sugiman diwajibkan bayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,6 miliar

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain tuntutan 4 tahun bui, terdakwa Sugiman juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Sugiman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata JPU Achmad Afriansyah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. 

"Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti kurungan 2 tahun," katanya.

2. Sementara terdakwa Abu Bakar dituntut membayar uang pengganti Rp428 juta

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Senasib dengan Sugiman, terdakwa Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo juga dituntut membayar uang denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp428 juta.

"Terdakwa Abu Bakar telah menyerahkan seluruh uang pengganti yang dibebankan telah dititipkan ke jaksa," katanya.

3. Pertimbangan jaksa dalam tuntutan kepada para terdakwa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan pertimbangan hal yang meringankan. Terdakwa, kata JPU,  berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pidana korupsi," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Manfaat Olahraga Golf Untuk Anak Sekolah, Bisa Membangun Karakter Diri

14 Jun 2026, 17:22 WIBNews