Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerja Pakai Visa Kunjungan di Tangerang, 4 WN Ingris Dideportasi

Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat memeriksa WN Inggris yang diduga bekerja pakai Visa kunjungan di Tangerang
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat memeriksa WN Inggris yang diduga bekerja pakai Visa kunjungan di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)
Intinya sih...
  • Keempatnya merupakan pemegang visa kunjungan yang bekerja sebagai calon tenaga kerja asing.
  • Mereka bekerja dengan upah 200 dolar AS per minggu, melanggar ketentuan penggunaan Visa on Arrival.
  • Keempat WN Inggris tersebut telah dideportasi dan masuk daftar penangkalan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) asal Inggris lantaran bekerja menggunakan Visa on Arrival (VoA). Keempat WNA tersebut berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC.

Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, keempat WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil dari Pengawasan Keimigrasian pada salah satu Gedung perkantoran di Kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan 3 apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Pengawasan tersebut merupakan hasil menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," ujarnya, Senin (8/9/2025).

1. Keempatnya merupakan pemegang visa kunjungan

Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat memeriksa WN Inggris yang diduga bekerja pakai Visa kunjungan di Tangerang
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat memeriksa WN Inggris yang diduga bekerja pakai Visa kunjungan di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, pihaknya telah memeriksa keempat WN Inggris tersebut secara intensif. Mereka merupakan orang asing pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau VoA yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang atau menjalani pengobatan.

"Namun, berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas ke 4 WN Inggris dimaksud merupakan calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai sales investasi di Indonesia," ungkapnya.

2. Mereka bekerja dengan upah 200 dolar AS per minggu

Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dilengkapi body camera
Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dilengkapi body camera (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Petugas juga menemukan bahwa keempat WN Inggris tersebut mendapat fasilitas selama mengikuti pelatihan kerja di Indonesia seperti konsumsi, tempat tinggal, transportasi serta upah sebesar 200 dolar AS setiap minggunya. Hal ini, kata Bong Bong bertentangan dengan ketentuan penggunaan VoA yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa.

"Mereka ditemukan petugas mengikuti pelatihan bekerja sebagai sales investasi, dan nantinya akan dipekerjakan setelah selesai menjalani pelatihan," tuturnya.

3. Keempat WN Inggris tersebut telah dideportasi

Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat memeriksa WN Inggris yang diduga bekerja pakai Visa kunjungan di Tangerang
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat memeriksa WN Inggris yang diduga bekerja pakai Visa kunjungan di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Aatas temuan tersebut, pihaknya pun melakukan tindak lanjut berupa deportasi dan juga penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah meninggalkan Indonesia pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967) ke negara asalnya dengan rute Jakarta-Singapura-London dan Manchester Inggris.

"Tentunya keempat WN Inggris tersebut masuk kedalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Masyarakat khususnya pada wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang ingin melaporkan WNA yang sekiranya meresahkan, mengganggu ketertiban atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dapat melaporkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang.

"Melalui Hotline pengaduan Orang Asing dengan Nomor 082118063026," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Sopir Truk di Serang Ditemukan Tewas Dalam Kendaraan

08 Sep 2025, 19:08 WIBNews