Kerja Pakai Visa Kunjungan di Tangerang, 4 WN Ingris Dideportasi

- Keempatnya merupakan pemegang visa kunjungan yang bekerja sebagai calon tenaga kerja asing.
- Mereka bekerja dengan upah 200 dolar AS per minggu, melanggar ketentuan penggunaan Visa on Arrival.
- Keempat WN Inggris tersebut telah dideportasi dan masuk daftar penangkalan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) asal Inggris lantaran bekerja menggunakan Visa on Arrival (VoA). Keempat WNA tersebut berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC.
Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, keempat WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil dari Pengawasan Keimigrasian pada salah satu Gedung perkantoran di Kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan 3 apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Pengawasan tersebut merupakan hasil menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," ujarnya, Senin (8/9/2025).
1. Keempatnya merupakan pemegang visa kunjungan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, pihaknya telah memeriksa keempat WN Inggris tersebut secara intensif. Mereka merupakan orang asing pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau VoA yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang atau menjalani pengobatan.
"Namun, berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas ke 4 WN Inggris dimaksud merupakan calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai sales investasi di Indonesia," ungkapnya.
2. Mereka bekerja dengan upah 200 dolar AS per minggu

Petugas juga menemukan bahwa keempat WN Inggris tersebut mendapat fasilitas selama mengikuti pelatihan kerja di Indonesia seperti konsumsi, tempat tinggal, transportasi serta upah sebesar 200 dolar AS setiap minggunya. Hal ini, kata Bong Bong bertentangan dengan ketentuan penggunaan VoA yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa.
"Mereka ditemukan petugas mengikuti pelatihan bekerja sebagai sales investasi, dan nantinya akan dipekerjakan setelah selesai menjalani pelatihan," tuturnya.
3. Keempat WN Inggris tersebut telah dideportasi

Aatas temuan tersebut, pihaknya pun melakukan tindak lanjut berupa deportasi dan juga penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah meninggalkan Indonesia pada hari Kamis, 04 September 2025 pukul 20.15 WIB dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967) ke negara asalnya dengan rute Jakarta-Singapura-London dan Manchester Inggris.
"Tentunya keempat WN Inggris tersebut masuk kedalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Masyarakat khususnya pada wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang ingin melaporkan WNA yang sekiranya meresahkan, mengganggu ketertiban atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dapat melaporkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang.
"Melalui Hotline pengaduan Orang Asing dengan Nomor 082118063026," katanya.