Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Korban Pelecehan Verbal, Mahasiswi Laporkan Dosen ke Polisi

ilustrasi korban kekerasan verbal (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)
ilustrasi korban kekerasan verbal (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)
Intinya sih...
  • Sikap tak pantas dilakukan terduga pelaku di hadapan dosen lain, dengan melontarkan kalimat vulgar.
  • Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota dengan bukti laporan bernomor TBL/434/IX/RES 1.24/Polresta Serang Kota/2025.
  • Pihak kampus mengklaim korban belum lapor ke Satgas PPKPT dan mendorong korban segera melapor agar pihak kampus bisa menindaklanjuti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Seorang mahasiswi sebuah universitas swasta di Kota Serang diduga mengalami pelecehan seksual verbal oleh dosennya saat proses bimbingan skripsi. Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum korban, Ferry Renaldy, menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 08.15 WIB di salah satu ruangan kampus.

1. Sikap tak pantas itu dilakukan terduga pelaku di hadapan dosen lain

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. savesmanfourkotser)
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. savesmanfourkotser)

Ferry menjelaskan, saat itu, korban datang untuk meminta tanda tangan pengesahan skripsi kepada dosen berinisial C. Namun, di hadapan sejumlah dosen lain, terduga pelaku justru melontarkan kalimat bernuansa vulgar.

“Beberapa dosen yang ada di ruangan malah tertawa dan tidak membela korban. Korban kemudian langsung keluar dari ruangan,” kata Ferry, Senin (8/9/2025).

2. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Ferry menambahkan, pihaknya resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Jumat (5/9/2025) dengan bukti laporan bernomor TBL/434/IX/RES 1.24/Polresta Serang Kota/2025.

Saat dikonfirmasi Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan laporan tersebut. “Ke depan akan kami undang saksi-saksi dan terlapor,” ujarnya.

3. Pihak kampus mengklaim korban belum lapor ke Satgas PPKPT

Sementara itu, Tim Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba), Wahyudi mengatakan hingga kini korban belum menyampaikan laporan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) kampus. Ia mendorong korban segera melapor agar pihak kampus bisa menindaklanjuti.

“Kami tidak bisa memproses, tanpa laporan resmi. Kalau memang terbukti, kampus tidak akan menoleransi dan siap memberikan sanksi tegas,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Sopir Truk di Serang Ditemukan Tewas Dalam Kendaraan

08 Sep 2025, 19:08 WIBNews