Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan

- Penyesuaian jam kerja untuk menjaga produktivitas pegawai selama Ramadan
- Rincian jam kerja: Senin-Kamis pukul 06.30-14.00 WIB, Jumat pukul 06.30-14.30 WIB
- Pengaturan khusus bagi guru dan layanan Samsat selama bulan Ramadan
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui surat edaran terbaru, pegawai di lingkungan Pemprov Banten diwajibkan masuk kerja lebih pagi dengan durasi kerja harian yang lebih singkat dibanding hari biasa.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Ramadan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam aturan tersebut, total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
1. Penyesuaian jam kerja disebut untuk menjaga produktivitas pegawai

Langkah penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga produktivitas pegawai selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, pengurangan jam kerja selama Ramadan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional bagi instansi pemerintahan.
“Selama Ramadan jam kerja berkurang satu jam setiap hari. Jadi dari biasanya 8 jam menjadi 7 jam per hari. Ketentuan totalnya menjadi 35 jam per minggu di luar jam istirahat,” kata Ai Dewi, Jumat (13/2/2025).
2. Rincian jam kerja selama bulan Ramadan

Untuk perangkat daerah yang menerapkan pola lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jadwal masuk dan pulang ditetapkan lebih pagi dari hari normal. Pegawai mulai bekerja pukul 06.30 WIB.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 06.30–14.00 WIB
Waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 06.30–14.30 WIB
Waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB
"Dengan pengaturan tersebut, kebutuhan jam kerja mingguan tetap terpenuhi tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan," katanya.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang masih menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja selama Ramadan akan ditetapkan melalui keputusan masing-masing kepala perangkat daerah. "Tapi total jam kerja tetap tidak boleh kurang dari 35 jam per minggu di luar waktu istirahat," katanya.
3. Pengaturan khusus guru dan layanan Samsat

Ai Dewi menambahkan, terdapat pengaturan tersendiri untuk sejumlah sektor layanan. Untuk tenaga pendidik, jadwal kerja selama Ramadan akan diatur oleh dinas pendidikan sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan unit layanan administrasi kendaraan bermotor atau Samsat akan disesuaikan oleh badan pendapatan daerah agar tidak mengganggu jam pelayanan kepada wajib pajak.
“Guru akan diatur oleh dinas pendidikan. Untuk Samsat juga akan disesuaikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga teknisnya diatur oleh perangkat daerah terkait,” katanya.
















