Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times
Intinya sih...
  • Penyesuaian jam kerja untuk menjaga produktivitas pegawai selama Ramadan
  • Rincian jam kerja: Senin-Kamis pukul 06.30-14.00 WIB, Jumat pukul 06.30-14.30 WIB
  • Pengaturan khusus bagi guru dan layanan Samsat selama bulan Ramadan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui surat edaran terbaru, pegawai di lingkungan Pemprov Banten diwajibkan masuk kerja lebih pagi dengan durasi kerja harian yang lebih singkat dibanding hari biasa.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Ramadan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam aturan tersebut, total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

1. Penyesuaian jam kerja disebut untuk menjaga produktivitas pegawai

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Langkah penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga produktivitas pegawai selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, pengurangan jam kerja selama Ramadan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional bagi instansi pemerintahan.

“Selama Ramadan jam kerja berkurang satu jam setiap hari. Jadi dari biasanya 8 jam menjadi 7 jam per hari. Ketentuan totalnya menjadi 35 jam per minggu di luar jam istirahat,” kata Ai Dewi, Jumat (13/2/2025).

2. Rincian jam kerja selama bulan Ramadan

Dok. Istimewa/pemkotserang
Dok. Istimewa/pemkotserang

Untuk perangkat daerah yang menerapkan pola lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jadwal masuk dan pulang ditetapkan lebih pagi dari hari normal. Pegawai mulai bekerja pukul 06.30 WIB.

Adapun rinciannya sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 06.30–14.00 WIB
Waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 06.30–14.30 WIB
Waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB

"Dengan pengaturan tersebut, kebutuhan jam kerja mingguan tetap terpenuhi tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan," katanya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang masih menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja selama Ramadan akan ditetapkan melalui keputusan masing-masing kepala perangkat daerah. "Tapi total jam kerja tetap tidak boleh kurang dari 35 jam per minggu di luar waktu istirahat," katanya.

3. Pengaturan khusus guru dan layanan Samsat

Andra Soni saat serahkan rekening program sekolah gratis (Dok. Pemprov)
Andra Soni saat serahkan rekening program sekolah gratis (Dok. Pemprov)

Ai Dewi menambahkan, terdapat pengaturan tersendiri untuk sejumlah sektor layanan. Untuk tenaga pendidik, jadwal kerja selama Ramadan akan diatur oleh dinas pendidikan sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Sedangkan unit layanan administrasi kendaraan bermotor atau Samsat akan disesuaikan oleh badan pendapatan daerah agar tidak mengganggu jam pelayanan kepada wajib pajak.

“Guru akan diatur oleh dinas pendidikan. Untuk Samsat juga akan disesuaikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga teknisnya diatur oleh perangkat daerah terkait,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan

13 Feb 2026, 15:20 WIBNews