Walkot Tangerang Akan Evaluasi Tunjangan Anggota DPRD

- Pemkot Tangerang tak akan tergesa-gesa lakukan evaluasi
- Evaluasi akan dilakukan lintas lembaga
- Sachrudin menegaskan, bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak. Proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang, Sachrudin siap mengevaluasi tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang. Menurut Sachrudin, langkah evaluasi itu merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” kata Sachrudin, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang itu termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
1. Pemkot Tangerang tak akan tergesa-gesa dalam melaksanakan evaluasi tersebut

Sachrudin menegaskan, bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak. Pihaknya akan mengkaji kembali substansi Peraturan Wali Kota Tangerang No 14 Tahun 2025 Tentan Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Nanti akan kami evaluasi kembali, kami koreksi dengan perwal yang ada, kemudian akan kami komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
2. Evaluasi akan dilakukan lintas lembaga

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.