Diduga Pungli Modus Jual Beli Seragam, Kepsek di Tangsel Dinonaktifkan

- Dindik Tangsel memastikan proses KBM di SDN Ciledug Barat tetap berjalan lancar meski kepsek dinonaktifkan
- Penunjukan Plh dilakukan agar aktivitas sekolah tidak terganggu, berdasarkan rekomendasi Inspektorat dan hasil pemeriksaan BKPSDM
- Dindikbud Tangsel sudah menyiapkan langkah pencegahan agar kasus seragam sekolah tidak terulang dengan menerbitkan surat edaran ke seluruh sekolah
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala SDN Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah sebelumnya ramai diberitakan terjadi dugaan kasus pungutan liar melalui jual beli seragam sekolah. Posisinya kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
1. Dindik Tangsel pastikan proses KBM di sekolah Kepsek tersebut berjalan lancar

Kepala Bidang (Kabid) SD Dikbud Tangsel, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa meski kepala sekolah dinonaktifkan, proses belajar mengajar di SDN Ciledug Barat tetap berjalan normal.
"SD Ciledug Barat saat ini dipantau langsung bidang PTK selaku pengawas. Walaupun kepala sekolah sudah dinonaktifkan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa,” kata Didin, Minggu (7/9/2025).
2. Penonaktifan ini berdasar rekomendasi Inspektorat

Menurutnya, penunjukan Plh dilakukan agar aktivitas sekolah tidak terganggu. “Kami di bidang SD hanya memastikan proses pembelajaran berjalan lancar, guru-guru tetap mengajar, dan persiapan ujian tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Didin menuturkan, status nonaktif kepala sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan Bidang PTK. Hal itu termasuk hak-hak kepegawaian, tunjangan, maupun kewajiban lainnya.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat dan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rekomendasi sudah dijalankan, kepala sekolah dinonaktifkan, dan Plh telah ditunjuk,” ungkapnya.
3. Dindikbud Tangsel siapkan langkah pencegahan

Selain itu, ia menyebut Dinas Pendidikan sudah menyiapkan langkah pencegahan agar kasus seragam sekolah tidak terulang.
“Setiap tahun ajaran baru kami menerbitkan surat edaran ke seluruh sekolah. Intinya, kepala sekolah wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kepala sekolah juga sudah diberi penjelasan detail bersama Pak Kadis,” tambah Didin.