Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelapkan Uang, Penjaga Warnet di Serang Bebas dari Jerat Hukum

IMG-20250904-WA0160.jpg
Tersangka penggelapan uang bebas (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Pelaku telah mengganti kerugian dan korban telah memaafkan perbuatan pelaku
  • Pelaku manipulasi keuangan belanja warnet
  • Pelaku juga diikuti pelatihan keterampilan di dinas sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap Akhmad Bay Fahrid Maruf (33), seorang penjaga warnet di Kota Serang yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp12 juta.

Ia resmi dibebaskan pada Kamis (4/9/2025) setelah dilakukan restorative justice aau keadilan restoratif antara dia dengan pemilik warnet.

1. Pelaku telah mengganti kerugian dan korban telah memafkan perbuatan pelaku

IMG-20250904-WA0161.jpg
Tersangka penggelapan uang bebas (Dok. Istimewa)

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah korban memberikan maaf dan kerugian telah diganti. Sehingga, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.


“Kami melanjutkan (upaya restorative justice) kepada pimpinan Kejati Banten dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Alhamdulillah, disetujui penghentian penuntutan,” katanya.

2. Pelaku manipulasi keuangan belanja warnet

IMG-20250904-WA0160.jpg
Tersangka penggelapan uang bebas (Dok. Istimewa)

Akhmad sebelumnya dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini terjadi antara Juni hingga September 2024, saat ia bekerja di warnet PT Formula Net One di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang.

Modus yang dilakukan adalah memanipulasi laporan pembelian perlengkapan warnet. Misalnya, Akhmad mencatat pembelian air mineral sebanyak 20, padahal barang yang masuk hanya 10. Selisih dana kemudian ia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasus itu terungkap setelah pihak manajemen melakukan audit keuangan. "Sebagai bagian dari kesepakatan RJ (restorative justice), Akhmad diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang. Kesepakatan itu disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat," katanya.

3. Pelaku juga diikuti pelatihan keterampilan di dinas sosial

IMG-20250904-WA0161.jpg
Tersangka penggelapan uang bebas (Dok. Istimewa)

Tak hanya itu, Kejari Serang juga memfasilitasi Akhmad untuk mengikuti pelatihan keterampilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang.

“Dia akan mengikuti pelatihan otomotif. Harapannya, ini bisa jadi bekal agar dia dapat bekerja kembali,” kata Punia.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

5 Titik di Tangsel Banjir, Dipicu Hujan Deras dan Tanggul Jebol

31 Okt 2025, 21:09 WIBNews