20.245 Warga KTP Jakarta Ajukan Pindah ke Dukcapil Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jakarta segera mencoret nomor induk kependudukan warga yang telah bermukim di daerah luar Jakarta. Puluhan ribu warga ber-KTP Jakarta pun sudah mengajukan pindah KTP ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Tangsel sudah 20.245,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, pada Senin (22/7/2024).
1. Ada 100 ribu lebih warga Tangsel masih ber-KTP Jakarta

Dedi menyebut, penonaktifan kartu tanda penduduk itu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta. Informasi dari Pemprov DKI, lanjut Dedi, ada 100 ribuan warga Tangsel masih ber-KTP Jakarta.
“(Batas akhir proses pengajuan pindah KTP) Desember 2024,” kata Dedi.
2. Surat rumah jadi salah satu syarat pindah

Dedi menjelaskan, syarat pembuatan Kartu Keluarga baru karena pindah domisili terkait dengan kepemilikan lahan dan bangunan. Antara lain, kata dia, Surat Hak Milik, Akta Jual Beli, Pajak Bumi dan Bangunan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan atau cicilan rumah yang ditempati.
Jika status rumah mengontrak, lanjut Dedi, wajib ada izin tertulis bermaterai dari pemilik rumah, fotokopi asli KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.
“Saya berharap warga gak harus nunggu diblokir proseslah sepanjang blanko ada dan belum antri,” kata Dedi.
3. Urus surat kendaraan jadi alasan warga ber-KTP Jakarta malas urus pindah KTP

Dedi mengatakan, salah satu alasan warga banyak enggan pindah KTP adalah biaya balik nama kendaraan.
Berdasar informasi dari Pemprov DKI Jakarta sudah ada kerja sama antara Samsat DKI, Jawa Barat dan Banten dalam mendorong program ini, pengurusan dokumen kendaraan akan digratiskan.
“Sebab warga terdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta juga dirasakan oleh masyarakat se-Jabodetabek,” kata Dedi.
4. Urus pindah KTP bisa dilakukan secara online
Menurutnya, untuk mengurus pindah KK bisa melalui proses secara online. Pencetakan dokumen pun dapat dilakukan sendiri karena sudah menerapkan sistem digital (paperless).
Adapun kalau e-KTP, lanjut Dedi, karena bentuknya kartu maka pilihan daftar bisa secara online, datang ke gerai Disdukcapil atau pakai jasa antar dokumen via ojek online.
Layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara offline atau online. Warga bisa mengakses rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
Setelah daftar online nanti petugas Disdukcapil Tangsel akan video call melalui WhatsApp untuk diaktivasi dan mention para pemohon IKD.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran wali kota kepada dinas pendidikan Tangsel untuk diteruskan kepada kepala SD dan SMP agar dalam penerimaan PPDB online selain melampirkan KK dan akta kelahiran juga wajib melampirkan KIA,” kata Dedi Budiawan.
Pengajuan urus dokumen kependudukan bagi warga Tangsel pun bisa datang ke kantor Disdukcapil di bekas kantor Kecamatan Setu, kantor kecamatan atau kelurahan dan Puspemkot Tangsel.
Selain itu, ada juga di empat mall yakni, di Teraskota BSD, Living World Alam Sutera, Bintaro Plaza dan Pamulang Square. Lokasi gerai di kampus yakni, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pamulang di Viktor.