Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19

Kota Tangerang
24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi (Tangkapan Layar)
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat RW. Selain itu, Pemkot juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini. 

Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 24 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning, dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19.

  1. 1. Jumlah RW berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 itu menurun

    Wartawan melakukan tes COVID-19 sebelum menghadiri penutupan Kongres Rakyat Nasional di Beijing, Tiongkok, pada 28 Mei 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
    Wartawan melakukan tes COVID-19 sebelum menghadiri penutupan Kongres Rakyat Nasional di Beijing, Tiongkok, pada 28 Mei 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

    Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan jumlah RW yang berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 di wilayahnya menurun. 

    "Karena sebelumnya, ada 250 RW. Berkat usaha kita bersama, sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

  2. 2. Klasifikasinya berdasar jumlah kasus di RW-RW itu

    Ilustrasi salat berjemaah di masjid. Dok. ANTARA News
    Ilustrasi salat berjemaah di masjid. Dok. ANTARA News

    Liza mengatakan, klasifikasi tersebut berasal dari jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan dinas kesehatan.

    "Misal, bila di suatu RW ada dua kasus positif corona, maka RW tersebut masuk zona merah.  Kalau ditemukan ada satu kasus positif corona berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus, berarti masuk zona hijau," terangnya.

  3. 3. Ini daftar 24 RW yang dinyatakan zona merah COVID-19

    Proses memasukan peti mati jenazah COVID-19 oleh petugas TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (IDN Times/Candra Irawan)
    Proses memasukan peti mati jenazah COVID-19 oleh petugas TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (IDN Times/Candra Irawan)

    Terkait akan dilaksanakannya PSBL, Liza menyebut akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasinya.

    "Kita lakukan pemeriksaan diagnostik dengan rapid test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata dia. 

    Adapun ke-24 RW yang masuk dalam zona merah adalah:

    1. Kec Batuceper

    Kel Batuceper RW 4

    2. Kec Benda

    Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

    Kel Jurumudi Baru RW 8

    Kel Pajang RW 4

    3. Kec Cibodas

    Kel Cibodas RW 3

    Kel Cibodas Baru RW 12

    4. Kec Ciledug

    Kel Paninggilan RW 13

    Kel Sudimara Jaya RW 2

    5. Kec Cipondoh

    Kel Poris Plawad RW 1

    6. Kec Karangtengah

    Kel Karang Mulya RW 5

    Kel Pondok Pucung RW 3

    7. Kec Karawaci

    Kel Koang Jaya RW 1

    8. Kec Larangan

    Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

    9. Kec Neglasari

    Kel Karangsari RW 3

    10. Kec Periuk

    Kel Gebang Raya RW 20

    Kel Gembor RW 8

    Kel Sangiang Jaya RW 7

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More