Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3.005 Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang

Proses cek fisik kendaraan bermotor (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mendapat respons positif dari masyarakat.
  • Pada hari pertama pelaksanaan, 3.005 wajib pajak memanfaatkan program ini di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang.
  • Syaratnya yaitu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.

Kota Tangerang, IDN Times – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Banten mendapat respons positif dari masyarakat. Di hari pertama pelaksanaan, sebanyak 3.005 wajib pajak memanfaatkan program ini di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang. Jumlah tersebut terdiri dari 2.130 pembayaran untuk kendaraan roda dua dan 875 pembayaran untuk kendaraan roda empat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. “Bagi masyarakat Kota Tangerang, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

1. Ini syarat yang harus dipenuhi untuk dapat program ini

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Ketentuan dan syaratnya yaitu, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.

"Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024 maka akan dihapuskan baik pokok maupun dendanya. Sedangkan, untuk tahun 2025 hanya pembebasan sanksi pajak saja. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten," ungkap Awal.

2. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya harus sesuai dengan STNK

potret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)

Awal mengatakan, syarat lainnya adalah wajib pajak perlu membawa KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaraan sesuai STNK untuk dilakukan pengecekan fisik.

Setelah memenuhi syarat tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan proses pembayaran pajak tahun berjalan sesuai ketentuan. “Kami telah menyediakan gerai-gerai Samsat selain di UPT Samsat Cikokol untuk mempermudah akses masyarakat,” tambah Awal.

3. Masyarakat diminta manfaatkan program ini

Pemudik pengguna kendaraan listrik sedang melakukan pengisian daya di SPKLU Rest Area Tol km 87A. (Dok. PLN UID Lampung).

Awal meminta masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

"Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Yogie Fadila
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us