Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
3.005 Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang

Proses cek fisik kendaraan bermotor (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mendapat respons positif dari masyarakat.
- Pada hari pertama pelaksanaan, 3.005 wajib pajak memanfaatkan program ini di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang.
- Syaratnya yaitu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.
Kota Tangerang, IDN Times – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Banten mendapat respons positif dari masyarakat. Di hari pertama pelaksanaan, sebanyak 3.005 wajib pajak memanfaatkan program ini di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang. Jumlah tersebut terdiri dari 2.130 pembayaran untuk kendaraan roda dua dan 875 pembayaran untuk kendaraan roda empat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. “Bagi masyarakat Kota Tangerang, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Editorial Team
EditorM Iqbal
EditorYogie Fadila
Follow Us