Kota Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona atau COVID-19 setelah empat warganya dinyatakan positif corona. Status KLB akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona terhadap warga masyarakat di Banten.