Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
445 Kg Narkoba Berbagai Jenis Gagal Masuk Lewat Bandara Soetta
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 445 kilogram (kg) narkoba dan psikotropika berbagai jenis digagalkan masuk Indonesia, lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, pihaknya terus berupaya berkomitmen untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui Bandara Soetta.

"Barang bukti tersebut didapatkan dari total 141 kasus upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya," kata Gatot, Sabtu (30/12/2023).

1. Sabu jadi narkotika paling banyak berupaya diselundupkan

Dok. Bea Cukai Bandara Soetta

Dari ratusan ribu gram narkotika yang gagal diselundupkan tersebut, sabu atau methamphetamine yang paling banyak jumlahnya, yakni 135 kg.

"Sisanya kokain sebanyak 3.300 gram, Heroin 1.000 gram, ganja dan olahan ganja 64.000 gram, MDMA (Ekstasi) 400.000 butir, dan psikotropika Gol IV. 1.600 gram," ungkapnya.

2. Kasus upaya penyelundupan narkotika meningkat dibanding tahun 2022

Dok. Bea Cukai Bandara Soetta

Gatot juga mengungkap, ada peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 dan 2021. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektivitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

“Apabila dilihat dari jalur penyelundupan, kasus tertinggi ditemukan pada kegiatan impor barang bawaan penumpang dengan jumlah 69 kasus, disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 52 kasus dan kargo sebanyak 17 kasus,” tambah Gatot.

Selain itu, kata dia, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga turut berhasil mengungkap  clandestine laboratory atau rumah produksi narkotika di daerah Jakarta Barat dan Tangerang.

3. Sebanyak 83 tersangka ditangkap

Dok. Bea Cukai Bandara Soetta

Dalam penindakan tersebut, 83 tersangka ditangkap, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berasal dari berbagai negara. Penangkapan kepada para tersangka tersebut juga berkat kerjasama dengan penegak hukum lain.

"Pada tahun 2023 telah dilakukan 77 kali joint operation penindakan NPP bersama Polri dan BNN. Joint Operation tersebut berupa pertukaran data dan informasi serta penindakan bersama," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot pun mengimbau masyarakat luas untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang serta melaporkan kepada instansi terkait apabila terdapat penyalahgunaan obat terlarang di lingkungannya.

"sehingga peredaran narkotika dapat dihentikan hingga pada lingkaran pengguna akhir (end user). Harapan kami di tahun 2024 agar negara Indonesia dapat bebas dari narkoba," kata Gatot.

Curated For You

Editorial Team

Related Article