Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebuah gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang disegel lantaran ada konflik sengketa lahan gedung tersebut. Gedung sekolah tersebut yakni SD Negeri Kiara Payung terletak di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Di depan pagar sekolah, terdapat sebuah spanduk bertuliskan: Pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Lalu, bagaimana fakta-fakta penyegelan gedung sekolah tersebut?
