76 Anak di Tangerang jadi Korban Kekerasan

Tangerang, IDN TImes - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 76 anak yang menjadi korban kekerasan. Mayoritas korban berusia di bawah 15 tahun.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengungkap, jumlah di atas merupakan data Januari sampai September 2022.
1. Terbanyak, kasus kekerasan seksual
Asep mengungkap, dari puluhan kasus itu, terbanyak kekerasan seksual dan rerata korban adalah anak di bawah usia 15 tahun.
"Korban perempuan dan laki-laki," kata dia.
2. Dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlah ini menurun
Data kekerasan pada anak di Kabupaten Tangerang tersebut menurun jika dibandingkan periode yang sama, tahun lalu. Sebelumnya, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan tahun 2021 mencapai 104 orang.
"Sementara untuk korban anak kita tentu beri pendampingan psikologis," ujarnya.
3. Pelaku adalah orang terdekat korban
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan atau hubungan dengan para korban, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarganya.
"Pelaku banyak orang terdekat, bahkan sampai ada dilakukan oleh bapak kandung," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan pada anak, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.
Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak di lingkup sekolah terkait pencegahan, perlindungan dan pemahaman mencegah terjadi kekerasan.
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat