Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang, IDN TImes - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 76 anak yang menjadi korban kekerasan.  Mayoritas korban berusia di bawah 15 tahun. 

Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengungkap, jumlah di atas merupakan data Januari sampai September 2022. 

1. Terbanyak, kasus kekerasan seksual

IDN Times/Sukma Shakti

Asep mengungkap, dari puluhan kasus itu, terbanyak kekerasan seksual dan rerata korban adalah anak di bawah usia 15 tahun.

"Korban perempuan dan laki-laki," kata dia.

2. Dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlah ini menurun

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Data kekerasan pada anak di Kabupaten Tangerang tersebut menurun jika dibandingkan periode yang sama, tahun lalu. Sebelumnya, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan tahun 2021 mencapai 104 orang. 

"Sementara untuk korban anak kita tentu beri pendampingan psikologis," ujarnya.

3. Pelaku adalah orang terdekat korban

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan atau hubungan dengan para korban, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarganya.

"Pelaku banyak orang terdekat, bahkan sampai ada dilakukan oleh bapak kandung," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan pada anak, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.

Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak di lingkup sekolah terkait pencegahan, perlindungan dan pemahaman mencegah terjadi kekerasan.

Laporkan

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

 

Editorial Team