Kota Serang, IDN Times - Satgasus Bareskrim menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5). Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan 821 kilogram (kg) sabu.
Sabu tersebut dibungkus plastik bening dan disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan, di tengah-tengah permukiman warga. Saat geledah, aparat menemukan ratusan boks berisi sabu.
"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 6.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten.