Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melarang aktivitas pemulung sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kebakaran dan asap belum sepenuhnya hilang.
Kendati begitu, banyak pemulung yang didapati masih membandel dengan aturan tersebut, membahayakan diri dengan naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali, hingga mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang kini melakukan sweeping 24 jam dan mengerahkan 30 petugas. Petugas bekerja secara shift.
"Petugas mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA. Kami mengimbau para pemulung, untuk tidak berada di area TPA sementara waktu, selama area masih dalam penanganan petugas," kata dia, Senin (30/10/2023).