Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melarang aktivitas pemulung sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kebakaran dan asap belum sepenuhnya hilang.

Kendati begitu, banyak pemulung yang didapati masih membandel dengan aturan tersebut, membahayakan diri dengan naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali, hingga mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang kini melakukan sweeping 24 jam dan mengerahkan 30 petugas. Petugas bekerja secara shift

"Petugas mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA. Kami mengimbau para pemulung, untuk tidak berada di area TPA sementara waktu, selama area masih dalam penanganan petugas," kata dia, Senin (30/10/2023).

1. Ini tujuan sweeping di sekitar TPA Rawa Kucing

Dok. Pemkot Tangerang

Wawan menjelaskan, sweeping juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas pemadaman di TPA Rawa Kucing.

"Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok dan membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi," kata Wawan.

2. Petugas bongkar bedeng milik pemulung

Dok. Pemkot Tangerang

Wawan mengatakan, petugas sweeping juga telah membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung, sebagai tempat beristirahat.

"Kami berupaya mensterilkan TPA Rawa Kucing dari gangguan, yang berpotensi menimbulkan api kembali atau menganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman," katanya.

3. Polisi ikut turun tangan menangani pemulung

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan jajaran kepolisian juga telah turun ke lapangan untuk turut mengawasi dan menertibkan pemulung di seluruh area TPA. Pemulung, kata dia, masih dilarang memasuki area TPA Rawa Kucing.

Dia juga menegaskan, apabila didapati pemulung yang tidak mengindahkan imbauan pelarangan tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan.

"Kita sudah ingatkan secara humanis dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban. Kita harapkan masyarakat mengerti dengan situasi ini supaya mempercepat proses penanganan dan pemadaman kebakaran di TPA Rawa Kucing," tegasnya.

Editorial Team