TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Tangguhkan Visa on Arrival Selama 1 Bulan

Kemenlu imbau WNI di luar negeri cepat balik ke Indonesia

(Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta bersiap melakukan pemeriksaan acak suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Tangerang, IDN Times  - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memutuskan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) ditangguhkan selama satu bulan. Kemenlu juga menangguhkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.

Dengan kebijakan itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari Perwakilan Republik Indonesia yang ada di negara masing-masing. Tidak hanya itu, pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di negara masing-masing.

Baca Juga: Habis Kunker ke LN, Wali Kota Bogor Diperiksa Ketat di Bandara Soetta

1. Penangguhan itu didasari oleh semakin banyaknya negara yang terjangkit COVID-19

Antrean pendaftar tes virus corona di RS Universitas Airlangga, Senin (16/3). IDN Times/Fitria Madia

Berdasarkan informasi resmi dari website Kemlu.go.id, kebijakan tersebut keluar atas dasar semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit COVID-19.

Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Dalam website tersebut Kemenlu meminta masyarakat untuk mencermati informasi pada aplikasi safe-travel dan dapat menghubungi perwakilan RI terdekat.

2. Kemenlu imbau WNI di luar negeri cepat balik ke Indonesia

(Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) Dokumentasi Kemenlu

Tidak sampai di situ, Kemenlu juga mengimbau agar WNI melakukan pembatasan pergi ke luar negeri, kecuali jika memang ada kepentingan mendesak. Sementara untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Selain hal tersebut, Kemenlu juga resmi menambah pembatasan perlintasan orang dari dan ke Indonesia, total ada 10 daftar negara yang masuk ke dalam pembatasan tersebut. Sebelumnya baru empat negara yang dilakukan pembatasan, yakni Tiongkok, Iran, Korea Selatan dan Italia.

Baca Juga: Begini Ketatnya Pencegahan Virus Corona di Bandara Soekarno Hatta 

Berita Terkini Lainnya