Indonesia Tangguhkan Visa on Arrival Selama 1 Bulan
Kemenlu imbau WNI di luar negeri cepat balik ke Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memutuskan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) ditangguhkan selama satu bulan. Kemenlu juga menangguhkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.
Dengan kebijakan itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari Perwakilan Republik Indonesia yang ada di negara masing-masing. Tidak hanya itu, pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di negara masing-masing.
Baca Juga: Habis Kunker ke LN, Wali Kota Bogor Diperiksa Ketat di Bandara Soetta
1. Penangguhan itu didasari oleh semakin banyaknya negara yang terjangkit COVID-19
Berdasarkan informasi resmi dari website Kemlu.go.id, kebijakan tersebut keluar atas dasar semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit COVID-19.
Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Dalam website tersebut Kemenlu meminta masyarakat untuk mencermati informasi pada aplikasi safe-travel dan dapat menghubungi perwakilan RI terdekat.
Baca Juga: Begini Ketatnya Pencegahan Virus Corona di Bandara Soekarno Hatta