TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Anggota Polisi Polresta Serang Kota Dipecat!

Mereka terbukti melanggar dan coreng nama baik polisi

Dok. Istimewa/Polres Serang

Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya, Senin (1/4/2024). Keempat anggota polisi itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Keempat anggota polisi tersebut berinisial AA berpangkat bripka; MA berpangkat brigpol; AM dan AF sama-sama berpangkat briptu. Keempatnya dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi meninggalkan tugas.

1. Empat polisi itu dinyatakan telah melanggar peraturan

Dok. Istimewa/Polres Serang

Dalam upacara tersebut, keempat anggota polisi yang dipecat hadir. Empat anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mereka telah mencoreng nama baik dan institusi polri karena terbukti melakukan tindak pidana dan penyalahan narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.

2. Dipecat, keempatnya tak akan dapat hak pensiun

Ilustrasi dana pensiun (https://sleekr.com)

Kapolresta memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah pada setiap foto personel, menandakan mereka yang di silang itu sudah tidak lagi menjadi anggota aktif polri pada Polresta Serang Kota lagi.

"Dengan keterangan bahwa personel yang di PTDH, tidak mendapat hak pensiun," katanya

Berita Terkini Lainnya