4 Anggota Polisi Polresta Serang Kota Dipecat!
Mereka terbukti melanggar dan coreng nama baik polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya, Senin (1/4/2024). Keempat anggota polisi itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Keempat anggota polisi tersebut berinisial AA berpangkat bripka; MA berpangkat brigpol; AM dan AF sama-sama berpangkat briptu. Keempatnya dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi meninggalkan tugas.
1. Empat polisi itu dinyatakan telah melanggar peraturan
Dalam upacara tersebut, keempat anggota polisi yang dipecat hadir. Empat anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mereka telah mencoreng nama baik dan institusi polri karena terbukti melakukan tindak pidana dan penyalahan narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.