TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirut PDAM Cilegon Tolak Kembalikan Kelebihan Gaji Rp1,2 Miliar   

Taufiq mengklaim tak bersalah dalam hal ini

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Mantan Asda I Kota Cilegon Taufiqurohman keberatan untuk mengembalikan gaji ganda saat dia menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri senilai Rp1,2 miliar.

Taufiq beranggapan bahwa gaji yang ia terima sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM sesuai aturan. "Sekarang banyak pejabat yang kemudian ditugaskan ke tempat lain, kan sama semua nerima honor, gimana sih?" kata Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M

1. Taufiq mengaku sudah tak menjabat Asda saat ditunjuk jadi Dirut PDAM

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Taufiq, ia menjabat sebagai Dirut PDAM pada Agustus 2020 setelah ditunjuk oleh Edi Ariadi yang menjabat Wali Kota Cilegon kala itu. Kemudian, usai mendapatkan surat keputusan (SK) definitif Direktur PDAM Cilegon Mandiri, Taufiq menyebut langsung mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya diangkat definitif oleh Pemkot Cilegon setelah pensiun (sebagai ASN). Salahnya saya dimana? Kan gitu," katanya.

2. Jika SK bermasalah, Taufiq menilai, seharusnya pemerintah yang disalahkan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Taufiq mengatakan tidak tahu-menahu soal SK penunjukan dirinya sebagai Dirut PDAM, yang belakangan dianggap tak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme lelang. Seharusnya, lanjutnya, yang diminta pertanggungjawaban Pemkot Cilegon yang saat itu menerbitkan SK.

"SK penunjukan periode saya sampai 2025 itu kan Pak Wali (Edi Ariadi) yang tanda tangan, kecuali saya yang tanda tangan (sendiri) zaman pak Heldi disalahkan ada apa nih," katanya.

Baca Juga: Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar  

Berita Terkini Lainnya