Dirut PDAM Cilegon Tolak Kembalikan Kelebihan Gaji Rp1,2 Miliar
Taufiq mengklaim tak bersalah dalam hal ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Asda I Kota Cilegon Taufiqurohman keberatan untuk mengembalikan gaji ganda saat dia menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri senilai Rp1,2 miliar.
Taufiq beranggapan bahwa gaji yang ia terima sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM sesuai aturan. "Sekarang banyak pejabat yang kemudian ditugaskan ke tempat lain, kan sama semua nerima honor, gimana sih?" kata Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M
1. Taufiq mengaku sudah tak menjabat Asda saat ditunjuk jadi Dirut PDAM
Menurut Taufiq, ia menjabat sebagai Dirut PDAM pada Agustus 2020 setelah ditunjuk oleh Edi Ariadi yang menjabat Wali Kota Cilegon kala itu. Kemudian, usai mendapatkan surat keputusan (SK) definitif Direktur PDAM Cilegon Mandiri, Taufiq menyebut langsung mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya diangkat definitif oleh Pemkot Cilegon setelah pensiun (sebagai ASN). Salahnya saya dimana? Kan gitu," katanya.
Baca Juga: Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar