TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Perzinahan Ibu dan Menantu Disidang Tertutup  

Sidang digelar tertutup karena berkaitan dengan asusila

Dok. Istimewa/normarisma

Serang, IDN Times - Kasus dugaan perzinahan antara ibu dan menantu mulai di Persidangankan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/2/2014). Namun, perkara dengan terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah tersebut digelar secara tertutup.

Saat memasuki ruang persidangan, kedua terdakwa Terdakwa Rozy dan Rihanah menggunakan pakaian biasa karena tidak ditahan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati dan pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Ris Risdiana.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mendukung Norma Risma, Siap Bertempur Lawan Rozy!

1. Persidangan kasus ini baru perdana

Dok. Istimewa/normarisma

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika perkara dugaan perzinahan antara ibu dan menantu itu sudah mulai dipersidangkan. Pada Selasa (27/2/2024) ini, merupakan sidang perdana.

"Iya hari ini sidangnya. Jaksanya bu Ria," kata Rangga.

2. Sidang digelar tertutup karena berkaitan asusila

Dok. Istimewa/normarisma

Menurut Rangga, dalam perkara ini kedua terdakwa tidak ditahan dan persidangan dilakukan tertutup. "Sidangnya tertutup, karena terkait keasusilaan, katanya.

Dalam kasus perzinahan antara ibu dan menantu ini, Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Rozy dan Rihanan dijerat dengan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidama (KUHP) tentang perzinahan.

Berita Terkini Lainnya