Kasus Perzinahan Ibu dan Menantu Disidang Tertutup
Sidang digelar tertutup karena berkaitan dengan asusila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kasus dugaan perzinahan antara ibu dan menantu mulai di Persidangankan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/2/2014). Namun, perkara dengan terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah tersebut digelar secara tertutup.
Saat memasuki ruang persidangan, kedua terdakwa Terdakwa Rozy dan Rihanah menggunakan pakaian biasa karena tidak ditahan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati dan pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Ris Risdiana.
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mendukung Norma Risma, Siap Bertempur Lawan Rozy!
1. Persidangan kasus ini baru perdana
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika perkara dugaan perzinahan antara ibu dan menantu itu sudah mulai dipersidangkan. Pada Selasa (27/2/2024) ini, merupakan sidang perdana.
"Iya hari ini sidangnya. Jaksanya bu Ria," kata Rangga.