KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi
Simpatisan diminta tak halangi, KPK: dia bukan pahlawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan menjemput paksa jika Lukas kembali mangkir di pemanggilan ketiga tersebut.
"Kesatu tidak hadir, panggil kedua tidak hadir, ketiga dan memberi wewenang kepada KPK untuk kemudian dengan perintah membawa dengan paksa," kata Ghufron di Kota Serang, Banten, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Ghufron Ungkap Komunikasi KPK-Lukas: Dia Masih Syok Jadi Tersangka
1. Simpatisan diminta tak halangi upaya penyidik, KPK: dia bukan pahlawan bagi rakyat
Pimpinan KPK itu mengimbau kepada massa simpatisan yang menjaga ketat rumah tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi itu tidak menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Korupsi (koruptor) itu bukan menguntungkan dan bukan pahlawan bagi rakyat. Koruptor itu penjahat dan merugikan rakyat itu yang perlu disampaikan," katanya.
Baca Juga: Temui Lukas Enembe di Papua, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatannya