Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn
Alwi pun diberi hukuman bayar denda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis terdakwa Alwi Husen Maolana 6 tahun penjara atas kasus revenge porn atau penyebaran video korban IK.
Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim tersebut digelar secara offline dihadiri terdakwa dan korban serta terbuka untuk umum pada Kamis (13/7/2023).
"Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistrubusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat membacakan putusan.
Baca Juga: Brimob Bersenjata Jaga Ketat Ruang Sidang Vonis Alwi
Baca Juga: Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang
Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui
1. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar
Selain pidana penjara, terdakwa kasus yang viral di media sosial Twitter itu dihukum denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar," katanya.
Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos