TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn

Alwi pun diberi hukuman bayar denda Rp1 miliar 

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis terdakwa Alwi Husen Maolana 6 tahun penjara atas kasus revenge porn atau penyebaran video korban IK.

Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim tersebut digelar secara offline dihadiri terdakwa dan korban serta terbuka untuk umum pada Kamis (13/7/2023).

"Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistrubusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat membacakan putusan.

Baca Juga: Brimob Bersenjata Jaga Ketat Ruang Sidang Vonis Alwi

Baca Juga: Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

1. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, terdakwa kasus yang viral di media sosial Twitter itu dihukum denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar," katanya.

2. Terdakwa diberi hukuman tambahan, yakni dilarang mengakses internet selama 8 tahun

Data Penggunaan Internet di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian majelis hakim, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE)," katanya

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

Berita Terkini Lainnya