Anggota Komisi III DPR Ini Nilai Vonis Terdakwa Revenge Porn Janggal
Larangan akses internet sulit dilaksanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Sulistyo menilai, vonis tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana berupa larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun tidak rasional. Sebelumnya, Alwi terseret kasus yang dikenal dengan narasi revenge porn.
Ichsan menilai hukuman tersebut sulit diterapkan karena yang bersangkutan bisa saja menggunakan akun orang lain.
"Ada hal yang janggal, gimana dipidana mencabut hak menggunakan internet selama 8 tahun, bagaiman mana mengawasinya tinggal ganti -ganti (akun) bisa bisa aja," kata Ichsan saat kunjungan ke Kejati Banten, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Alasan Hakim Larang Terdakwa Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun
Baca Juga: Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn
1. Vonis tambahan terdakwa Alwi jadi sorotan Komisi III
Soal vonis tambahan terdakwa Alwi, kata Ichsan, sempat jadi sorotan Komisi III DPR saat lawatan kunjungan ke Kejati Banten selaku eksekutor yang mengawasi hukuman terpidana.
"Kita nanya bagaimana cara? Sana (jaksa) juga gimana caranya, (Komisi III) saya juga bingung," katanya.
Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.