Alasan Hakim Larang Terdakwa Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus penyebaran video berbau pornografi. Hukuman itu berupa larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun.
Humas PN Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, hukuman tambahan berupa perampasan hak tersebut merupakan terobosan baru majelis hakim dalam penggunaan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
"Hakim secara aktif memenuhi keadilan masyarakat sekaligus penjatuhan pidana tidak bersifat korektif dan edukatif," kata Panji di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn
1. Ini pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Alwi
Panji menjelaskan, pertimbangan menjatuhi sanksi itu merupakan bentuk pendidikan terhadap masyarakat luas agar berhati-hati menggunakan teknologi, terutama mengakses internet dan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku penyebar konten keasusilaan.
"Bahwa salah satunya menjaga atau mengedukasi terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Awi, akibat hukumnya bisa seperti Alwi tersebut. Bisa saja ada perampasan hak," katanya.
2. Pengawas hukuman Alwi tidak mengakses internet adalah jaksa
Sementara itu, pengawas Alwi agar tidak mengakses internet tersebut, lanjut Panji, adalah jaksa.
"Putusan hakim akan dieksekusi oleh kejaksaan," katanya.
3. Alwi juga divonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim, kasus revenge porn atau penyebaran video mesum teteh Pandeglang sebagai duta daerah inisial IK itu divonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistrubusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat membacakan putusan.
4. Keluarga puas putusan hakim, tapi tetap bakal laporkan lagi terdakwa ke polisi
Baca Juga: Vonis Terdakwa Revenge Porn Ditunda, Korban Histeris di Ruang Sidang
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, pihak keluarga korban mengaku puas atas hukuman UU ITE terhadap terdakwa, terutama saat hakim memutuskan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu yang kami apresiasi," kata kakak korban Iman Zanatul Haeri.
Kendati demikian, pihak keluarga beranggapan bahwa hukuman yang dijatuhi terhadap Alwi belum setimpal dengan apa yang ia perbuat terhadap korban IK sehingga akan melaporkan kembali dugaan pidana lain yakni pemerkosaan.
"Tapi kami kira ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan baru terkait perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan. Itu belum ada di persidangan ini," katanya.