Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn

Alwi pun diberi hukuman bayar denda Rp1 miliar 

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis terdakwa Alwi Husen Maolana 6 tahun penjara atas kasus revenge porn atau penyebaran video korban IK.

Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim tersebut digelar secara offline dihadiri terdakwa dan korban serta terbuka untuk umum pada Kamis (13/7/2023).

"Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistrubusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat membacakan putusan.

Baca Juga: Brimob Bersenjata Jaga Ketat Ruang Sidang Vonis Alwi

1. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar

Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge PornIDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, terdakwa kasus yang viral di media sosial Twitter itu dihukum denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar," katanya.

Baca Juga: Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

2. Terdakwa diberi hukuman tambahan, yakni dilarang mengakses internet selama 8 tahun

Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge PornData Penggunaan Internet di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian majelis hakim, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE)," katanya

3. Pertimbangan memberatkan terhadap terdakwa

Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge PornIDN Times/Khaerul Anwar

Pertimbangan yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban inisial IK merasa terancam, ketakutan, dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres dan trauma. "Dan tidak ada pertimbangan meringankan," katanya.

Diketahui sebelumnya, pelaku Alwi dengan sengaja menyebar video tersebut lantaran tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, Alwi  juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.

Dalam pesan yang dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak untuk balikan.

Video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu pada saat masih berstatus sepasang kekasih. Sebelum merekam video tersebut, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial kepada teman korban pada Desember 2022. Akibat video tersebut, korban IK depresi karena takut video syur tersebut menyebar luas hingga kekeluarga besarnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban IK melaporkan pelaku ke Polda Banten.

Atas pembacaan vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan.

 

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya