26 Ribu APK Ilegal di Banten Belum Ditertibkan
Padahal tahapan kampanye belum dimulai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tengah gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hingga saat ini, sudah 37 ribu APK yang telah ditertibkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan puluhan ribu APK itu jika dinominalkan nilainya mencapai Rp3,2 milliar.
“Kita punya data lengkap mengenai APK yang tersebar di Banten, kemarin kita sudah turunkan 32 ribu APK," kata Badrul, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: 10 Ribu KK di Banten Bakal Dapat Bantuan Rice Cooker Gratis
1. Masih ada 26 ribu APK ilegal yang belum ditertibkan
Kendati demikian, Badrul mengakui masih ada 26 ribu APK ilegal yang masih belum ditertibkan. Puluhan ribu APK tersebut dinilai telah menyalahi dua aturan yakni aturan kampanye yang telah diatur oleh KPU RI dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan alias K3 di Banten. APK itu sendiri barulah dapat dipasang jika sudah memasuki masa kampanye.
"Kami mencatat terdapat 26 ribu APK nakal yang tersebar di Provinsi Banten belum ditertibkan," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.