Cabuli 7 Siswi, Kepsek SD di Serang Jadi Tersangka
Pelaku AS juga sudah ditahan oleh polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menetapkan oknum kepala sekolah SD berinisial AS (54) di Carenang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 7 siswi.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala SDN Carenang itu telah diamankan.
"Kita tangkap (AS) hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Kasus Kepsek SD di Serang Melecehkan 7 Siswi Naik Penyidikan
1. Ancaman yang disangkakan terhadap AS
Andi menegaskan, AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka ditahan di Rutan Serang," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.