UMP Banten 2024 Jadi Rp2,7 Juta, Hanya Naik Rp66 Ribu
UMP Banten sebelumnya Rp 2,6 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menaikkan upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi sebesar Rp2.727.812. Sementara, UMP tahun 2023 sebesar Rp 2,661.280,11.
Kenaikan UMP Banten tahun 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.
"Iya malam ini UMP Banten tahun 2024 resmi naik," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Selasa malam (21/11/2023).
Baca Juga: Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok
1. Ini pertimbangkan Pemprov cuma menaikkan UMP Rp66 ribu
Septo mengatakan, penghitungan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
"Penghitungan itu menggunakan tiga variabel, seperti Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," katanya.
Selain itu, kenaikan UMP pun berdasarkan hitungan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi yang dinilai berada diangka Rp1.743.687.
Kemudian banyaknya rata-rata anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja, angka inflasi daerah sebesar 2,04 persen dan laju pertumbuhan ekonomi di Banten.
"Setelah dihitung jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp66.532 atau sebesar 2,5 persen," katanya.
Baca Juga: HUT Ke-23 Banten, Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.