Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Klaim Dizalimi Staf

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi dana desa yang juga mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani meminta divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoinya, Aklani mengaku dizalimi staf.
Aklani mengaku tidak mengetahui uang dengan total Rp988 juta yang diberikan stafnya untuk karaoke dan sewa pemandu lagu setiap hari merupakan dana desa.
"Saya menyadari apa yang saya lakukan melanggar hukum, tapi bagaimana dengan staf-staf saya yang sudah menzalimi saya?" kata Aklani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 6 Tahun Bui
1. Aklani merasa dimanfaatkan dan dizalimi anak buahnya
Eks Kades Lontar itu merasa telah dimanfaatkan oleh anak buahnya sehingga terjerat kasus korupsi. Sebab, lanjut Aklani, setiap hiburan malam menggunakan dana desa itu ditemani sejumlah perangkat desa. Bahkan, mereka selalu mendapatkan uang saku setelah menemaninya hiburan.
"Lurah begini, staf memanfaatkan saya, pendengaran saya kurang, banyak gak ngerti (mengurus desa) saya (tahunya) asal tanda tangan dan duit, ya udah gitu," katanya.
2. Terdakwa punya tanggungan enam orang anak yang masih sekolah
Selain itu, kata Aklani, ia saat ini merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki enam orang anak yang sedang mengenyam pendidikan dan masih butuh dibiayai. Bahkan, ada yang terkecil masih duduk di bangku kelas dua SD dan SMP.
"Saya punya tanggungan anak yang masih sekolah. Saya minta ke majelis, hukuman seringan-ringannya karena telah didzalimi staf-staf saya," katanya.
3. Aklani meminta hakim memvonis dirinya 2 tahun penjara saja
Oleh karenya, Ia memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya dari tuntutan jaksa. "Pengennya seringan-ringannya, dua tahun saja, Yang Mulia," katanya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aklani 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa Aklani juga dituntut membayar denda Rp250 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
Eks Kades Lontar itu juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp988 juta dengan dikurangi Rp198 juta pengrmbalian dari saksi Mumu Muhidin ke rekening kas desa.
Baca Juga: Eks Kades Pakai Uang Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.